ENAM TAHUN lalu Amerika Serikat diguncang demonstrasi besar di hampir semua kota besar di negara bagian. Jutaan orang turun ke jalan. Bahkan, protes serupa sampai merambah kota-kota di Eropa. Pemicunya satu peristiwa yang terjadi di Minneapolis, sebuah kota di negara bagian Minnesota.
Namanya George Flyod. Dia bukan siapa-siapa, hanya warga biasa. Namun, rintihan laki-laki Afro-Amerika itu, mengguncang nurani seantero negeri. Floyd merintih “Aku tak bisa bernapas” yang ia ucapkan berkali-kali. Suaranya lirih dan semakin hilang. Setiap tarikan suaranya, menunjukkan oksigen tak lagi mencapai otaknya.
Jantungnya berhenti, setelah itu. Floyd mati dengan posisi tertelungkup. Lutut seorang polisi kulit putih Bernama Derek Chauvin menindih tepat di tengkuknya. Kematian ini memicu amarah. Tagar #blacklivesmatter membanjiri media sosial. Gelombang perlawanan ini menjadi gerakan sosial yang hingga kini terus bertahan.
“Yang terjadi pada Affan Kurniawan, itu sebanding dengan apa yang dialami George Floyd di Amerika Serikat. Sama-sama menciptakan gelombang besar kemarahan publik dan menunjukkan kekerasan di insititusi polisi itu sudah menjadi kultural sekaligus struktural,” ungkap Herlambang P. Wiratraman, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).
BACA JUGA : MBG, M-nya Adalah Mitos
Ini disampaikannya pada diskusi “Meneropong Arah Reformasi Kepolisian, Membedah Kebutuhan Revisi UU Polri” yang digelar Federasi KontraS dan KontraS Surabaya, Minggu (15/3/2026). Ada tiga pemantik lainnya, yaitu aktivis Serikat Pekerja Kampus (SPK), Cenuk Sayekti; Andy Irfan dari Federasi KontraS, dan Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban penyiksaan polisi.
Herlambang melanjutkan, kemarahan publik dalam demonstrasi besar Agustus lalu menjadi konteks yang kuat, bahwa kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terus berulang. Bahkan, belum selesai kasus Affan, muncul kasus kekerasan lanjutan yakni tewasnya remaja asal Tual bernama Arianto Tawakal dan Bertrand Eka Prasetyo di Makassar. Pelakunya sama, polisi.
Perburuan aktivis dan masyarakat oleh polisi pasca demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu menjadi contoh kekerasan dibalut penegakan hukum terus terjadi. Herlambang mempelajari berkas-berkas para tahanan politik (tapol) hingga pada satu kesimpulan, “Kok bisa kasus begini bisa sampai pengadilan? Tidak bisakah mereka membedakan seruan solidaritas dengan provokasi kekerasan?”.
Empat Masalah Polisi
“Apa sih masalahnya? Apa masalah mendasar dalam sistem negara hukum Indonesia? Jawabannya bisa kita dapatkan di pengalaman empirik dari realitas kawan-kawan. Setidaknya ada 4 hal masalah yang bisa saya indentifikasi sebagai acuan dari mana reformasi Polri bisa dilakukan,” ungkap Herlambang.
Pertama, pendekatan kekerasan. Herlambang mengatakan, kekerasan terus berulang ini sudah menjadi kekerasan struktural dan kultural. Ia menolak menggunakan istiah ‘oknum’ karena nyatanya, kekerasan yang dilakukan polisi ada di banyak titik. Ia menilai, ada yang salah dalam sistem pendidikan kepolisian sehingga kekerasan dianggap normal dan wajar.
“Polisi ini kan sipil, bukan militer. Kultur harus diubah sejak dari pendidikan. Kalau kultur ini tidak berubah, berarti ini (kekerasan) struktural. Ada proses menormalisasi kekerasan,” ungkap Herlambang.
Kedua, praktik impunitas. Kekerasan yang berulang dan menjadi normal, kata Herlambang, adalah buah dari praktik impunitas. Impunitas adalah kondisi di mana pelaku kejahatan, khususnya pelanggaran HAM, dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum yang setimpal. Pelaku merasa dilindungi institusi dan dukungan dari lingkungannya sehingga berani melakukan kekerasan.
“Apa yang terjadi pada Andrie Yunus (aktivis KontraS yang disiram air keras pada 12 Maret 2026) itu karena praktik impunitas. Pelaku merasa aman dan terlindungi sehingga berani melakukan kejahatannya. Termasuk, apa yang terjadi pada Munir. Hingga saat ini, otak pembunuhannya tidak pernah ditangkap. Itu praktik impunitas,” imbuh Herlambang.
BACA JUGA : Aksi Kami Untukmu, Tawakal!
Ketiga, apakah secara institusi Polri jalankan mandat undang-undang? Herlambang menilai, Polri sudah melenceng dari fungsi utamanya. Ia mencontohkan, polisi ikut-ikutan mengurusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan sampai muncul istilah partai coklat atau parcok. Termasuk, polisi menjadi alat perusahaan dalam setiap konflik dengan masyarakat, misalnya kasus agraria.
“Polisi yang sudah tidak menjalankan fungsi utamanya dan malah urus banyak hal di luar itu. Ini membuat beban kerja mereka bertambah. Tentu kondisi ini berpotensi menyebabkan banyak hal, kelelahan, stress yang pada akhirnya memicu kekerasan,” katanya.
Keempat, polisi terlalu dominan dalam sistem hukum, bukan hanya secara politik tetapi juga dalam pengawasan dan rangkap jabatan. Ada putusan Mahkamah Konstitusi melarang polisi rangkap jabatan. Tak lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan Peraturan Kapolri yang membolehkan polisi rangkap jabatan tanpa mengundurkan diri. Menurutnya, ini bentuk ketidakpatuhan hukum.
Secara umum, Herlambang melempar pekerjaan rumah bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri, baik bentukan Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yaitu demiliterisasi, depolitisasi, desentralisasi (kepatuhan hukum dan membatasi kewenangan) serta dekorporatisasi (jangan berbisnis). Tanpa menjawab PR itu, mustahil polisi bisa direformasi.
Kekerasan dan Impunitas
Nurhadi, jurnalis Tempo yang pernah mengalami penyiksaan oleh sejumlah anggota kepolisian tidak yakin reformasi polisi berjalan sesuai rencana. Ia bahkan sudah apatis polisi bersikap humanis, apalagi profesional. Sikap ini lahir dari pengalamannya sebagai korban kekerasan polisi pada Maret 2021 silam. Ada banyak orang yang terlibat, namun hanya 2 yang diproses hukum.
“Bahkan ada perwira polisi pelaku kekerasan itu, saat ini menduduki jabatan sebagai kasatreskrim. Bisa dibayangkan kan bagaimana praktik impunitas ini dilakukan institusi polisi,” ujar Nurhadi.
Nurhadi menggambarkan, kekerasan yang dialaminya teramat menyakitkan bahkan masih berdampak pada psikologisnya. Ia mengajak peserta diskusi untuk membayangkan penyiksaan yang sering kali mereka saksikan di film-film. Mulai dari diancam bunuh, disetrum, dihajar sampai kuku jempol ditindih kaki kursi. Semua berlangsung selama berjam-jam.
“Coba bayangkan, itu semua terjadi pada saya yang seorang jurnalis. Saya masih memiliki akses ke media tempat saya bekerja. Ke saya mereka seperti itu, bagaimana dengan ke kawan-kawan sekalian atau masyarakat biasa? Rasa-rasanya saya tidak yakin reformasi polisi,” imbuh Nurhadi.
Saat ini, Nurhadi bersama Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mengadvokasi kasus pengeroyokan terhadap jurnalis beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025. Kasus ini mangkrak bahkan lebih dari satu tahun setelah dilaporkan.
BACA JUGA : Polisi Lambat Ungkap Pengeroyok Jurnalis
Rama dikeroyok sejumlah orang yang diduga gerombolan polisi yang bertugas dalam pengamanan aksi demonstrasi penolakan RUU TNI pada Maret 2025 lalu. Rama dipukuli di bagian tubuh, wajah dan kepala. Akibatnya, ia mengalami luka terutama di bibir, pelipis dan kepala.
“Saya dipukuli karena merekam polisi yang menganiaya demonstran yang tertangkap. Pelaku marah dan berusaha menghapus rekaman aksi mereka di ponsel milik saya. Lalu mereka mengeroyok saya,” ujar Rama.
Menurut Nurhadi, inilah praktik kekerasan yang terus berulang karena pelaku berusaha menghapus rekaman Rama yang bisa jadi bukti mereka melakukan kekerasan. Ujungnya, kekerasan demi kekerasan terus terjadi hingga sampai memakan korban jurnalis yang bekerja dilindungi UU Pers.
Sampai saat ini polisi tak juga mengusut kasus ini. Padahal, Rama sudah menyerahkan bukti foto dan video pelaku. “Korban kurang berusaha apa membuktikan kasus ini? Bahkan laporan pertama di Polrestabes Surabaya sempat ditolak. Kalau bukan praktik impunitas, lalu apa namanya?” ujar Nurhadi kesal.
Bisakah Polisi Direformasi?
“Kalian pernah baca atau dengar ucapan, ‘kalau tidak ada kami kalian tidak akan bisa bikin SKCK atau urus SIM’. Nah, ucapan itu sering kali menjadi respon atas kritik kita kepada polisi,” ujar Cenuk Sayekti, aktivis Serikat Pekerja Kampus (SPK) saat mendapatkan giliran berbicara.
Sikap baper pada kritik inilah yang membuat reformasi polisi sulit terwujud, meski banyak contoh keberhasilan di berbagai negara. Beberapa waktu lalu, Cenuk membuat riset upaya mereformasi institusi kepolisian di enam negara, di antaranya Georgia, Afrika Selatan, dan Timor Leste. Negara yang ia teliti memilik kesamaan masalah dengan Indonesia.
Mengapa negara-negara tersebut berhasil mereformasi kepolisiannya, jawabannya adalah, ada krisis besar yang mendorong perubahan itu harus terjadi. Di Indonesia krisis besar itu terjadi bahkan beruang-ulang. Misalnya kasus Irjen Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, sampai Affan Kurniawan. Namun bedanya, di Indonesia tidak terjadi perubahan.
Kedua, ada pola di masyarakat di enam negara itu yang percaya dan meyakini polisi sudah keluar jalur. Keyakinan itu menjadi valid sehingga mendorong mereka bersuara bahwa kepolisian memang harus direformasi. “Sekali lagi ini tidak terjadi di Indonesia,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, ketika terjadi krisis besar seperti kasus Affan Kurniawan misalnya, polisi bergerak cepat menguasai narasi publik dengan cara membagi sembako kepada sesama ojek online dan pemberian lainnya kepada keluarga untuk menunjukkan rasa empati. Sementara, kasus ini dianggap personal (oknum) bukan masalah institusional.
Ketiga, di enam negara tersebut memiliki pengawas kepolisian yang independen. “Pengawas ini sangat kuat. Mereka punya kewenangan. Jadi ini memungkinkan, konsentrasi kekuasaan, impunitas, dan sistem komando bisa dihapuskan. Jadi ada contoh keberhasilan, tapi itu di negara lain,” ungkap Cenuk.
Pengawasan Eksternal Lemah
Berulangnya kekerasan dan penyimpangan pada kewenangan di tubuh polisi, dinilai Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan sebagai akibat dari lemahnya pengawasan. Di satu sisi, polisi terus diberi perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang memadai.
Andy menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, posisi polisi sangatlah penting. Institusi ini menjadi pintu masuk apakah seseorang itu melakukan tindak pidana atau tidak, baru kemudian ke jaksa dan pengadilan. Jika proses awal ini sudah tidak profesional, maka tatanan hukum dalam sistem peradilan menjadi rusak dan jauh dari rasa keadilan.
Sistem pengawasan eksternal yang independen, kata Andy, sangat lemah. Di Indonesia, Lembaga pengawas kepolisian adalah Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Namun menurutnya, Kompolnas tidak berjalan sebagaimana mestinya lembaga pengawas yang independen. Bahkan sering kali, kata Andy, lembaga ini jadi kepanjangan tangan polisi.
“Kasus Irjen Fredy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, muncul istilah parcok yang seolah-olah punya sikap dalam politik Pemilu, itu terjadi karena pengawasan lemah. Ini alat politik bagi penguasa, dari pusat sampai ke lokal. Polisi tidak imparsial ketika berbenturan dengan kekuasaan,” ungkapnya.
Karena itu, kata Andy, kelompok masyarakat sipil harus menjadi pengawas eksternal yang mandiri untuk memastikan polisi bisa bekerja dengan baik. Kompolnas saat ini dinilainya tidak efektif karena secara kelembagaan dan kewenangannya lemah, kecuali kalau orang-orang di dalamnya punya cukup keberanian.
BACA JUGA : Garcep Tangkap Demonstran, Lemot Ringkus Rekan
Andy melanjutkan, reformasi polisi jauh dari harapan, tetapi masih ada harapan untuk menciptakam dorongan. Harapan itu bisa ada ketika pemerintah memosisikan polisi pada tempatnya sesuai undang-undang. Dengan menambah beban kerja polisi mulai dari MBG sampai mengurusi ketahanan pangan, membuat polisi tidak fokus pada fungsi utamanya.
“Seorang Kapolres pernah bercerita kepada saya kalau dia berhasil dalam program ketahanan pangan. Lha ini apa kok polisi urusi ketahanan pangan dan MBG? Ini disfungsi namanya. Di sisi lain, ada juga Kapolres yang curhat anggotanya mengalami gangguan kesehatan mental, mungkin karena beban kerja yang teramat berat,” ungkap Andy.
Puluhan orang hadir dalam diskusi ini. Mereka datang dari beragam latar belakang. Mulai mahasiswa, pengacara, aktivis, korban penggusuran, sampai sejumlah anggota kepolisian juga hadir.